Jumat, 12 Agustus 2011

FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLA SEKOLAH

FUNGSI DAN TUGAS PENGELOLAHAN SEKOLAH
A. Fungsi dan tugas sekolah
Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang berfungsi sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) pendidikan jalur sekolah, secara garis besar memilki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Melaksanakan pendidikan di sekolah selama jangka waktu tertentu sesuai dengan jenis, jenjang dan sifat sekolah tersebut;
2. Melaksanakan pendidikan dan pengajaran sesuai dengan kurikulum yang berlaku;
3. Melaksanakan bimbingan dan konseling bagi siswa di sekolah.
4. Membina Organisasi Intra Siswa (OSIS);
5. Melaksanakan urusan tata sekolah;
6. Membina kerjasama dengan orang tua, masyarakat dan instansi terkait;
7. Bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Yogyakarta.

Dalam melaksanakan kegiatannya, sekolah dipimpin oleh seorang kepala sekolah.

B. Fungsi dan Tugas Pengelola Sekolah
Pengelola sekolah terdiri dari:
1. Kepala sekolah
Kepala Sekolah berfungsi dan bertugas sebagai educator, manajer, administrator, dan supervisor.
a. Kepala Sekolah selaku educator bertugas melaksanakan proses pembelajaran secara efektif dan efisien (lihat tugas guru).
b. Kepala Sekolah selaku manajer mempenyai tugas:
1. menyusun perencanaan;
2. mengorganisasikan kegiatan;
3. mengarahkan kegiatan;
4. mengkoordinasi kegiatan;
5. melaksanakan pengawasan;
6. melakukan evaluasi terhadap kegiatan;
7. menentukan kebijaksanaan;
8. mengadakan rapat;
9. mengatur proses belajar mengajar;menyusun program kegiatan ekstrakurikuler, dan;
10. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala.
11. mengatur administrasi
(a) ketatausahaan;
(b) siswa;
(c) ketenagaan;
(d) sarana dan prasarana;
(e) keuangan/RAPBS;
12. mengatur Organisasi Siswa Intra Sekolah(OSIS);
13. mengatur hubungan sekolah dengan masyarakat dan instansi terkait.

c. Kepala Sekolah selaku administrator bertugas menyelenggarakan administrasi;
1. perencanaan
2. pengorganisasian,
3. pengarahan,
4. pengkoordinasian,
5. pengawasan.
6. Kurikulum,
7. Kesiswaan
8. Ketatausahaan,
9. Ketenagaan,
10. Kantor,
11. Keuangan,
12. Perpustakaan,
13. Laboratorium,
14. Ruang keterampilan/kesenian,
15. Bimbingan konseling,
16. UKS,
17. OSIS,
18. AVA,
19. Media,
20. Gudang,
21. 6 K.
d. Kepala sekolah selaku supervisor bertugas menyelenggarakan supervisi mengenai:
1. proses belajar mengajar,
2. kegiatan bimbingan dan konseling
3. kegiatan ekstrakurikuler
4. kegiatan ketatausahaan
5. kegiatan kerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait
6. sarana dan prasarana
7. kegiatan OSIS
8. kegiatan 6 K
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala sekolah dibantu oleh Wakil Kepala Sekolah , Koordinator Administrasi Sekolah dan Bendahara Sekolah
2. Wakil Kepala Sekolah
Wakil Kepala Sekolah pada SMA 11 Yogyakarta adalah 4 (empat) orang.
Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. penyusunan rencana, pembuatan program kegiatan dan program pelaksanaan,
b. pengorganisasian,
c. pengarahan,
d. ketenagaan,
e. pengorganisasian,
f. pengawasan,
g. penilaian,
h. identifikasi dan pengumpulan,
i. penyusunan laporan,

Wakil Kepala sekolah membantu Kepala Sekolah dalam urusan-urusan sebagai berikut:
a. Urusan Kurikulum
1) menyusun program pengajaran;
2) menyusun pembagian tugas guru dan jadwal pelajaran;
3) menyusun jadwal dan pelaksanaan ulangan umum serta ujian akhir;
4) menerapkan kriteria persyaratan naik/tidak dan kriteria kelulusan;
5) mengatur jadwal penerimaan buku Laporan Penilaian Hasil Belajar dan STK;
6) mengkoordinasikan dan mengarahkan penyusunan suatu pelajaran;
7) menyusun laporan pelaksanaan pelajaran;
8) membina kegiatan MGMP;
9) membina kegiatan sanggar MGMP/Media;
10) menyusun laporan pendayagunaan sanggar MGMP/Media;
11) melaksanakan pemilihan guru teladan; dan
12) membina kegiatan lomba-lomba bidang akademis, seperti : LPIR, LKIR, IMO, IPHO/TOFI, mengarang dan lain-lain.
b. Urusan Kesiswaan
1) Menyusun program pembinaan kesiswaan / OSIS.
2) Melaksanakaan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa/OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah serta pemilihan pengurus OSIS;
3) Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi;
4) Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental,
5) Membina dan melaksanakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, kerindangan, keindahan, dan kekeluargaan (6 K);
6) Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima beasiswa;
7) Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan diluar sekolah;
8) Mengatur mutasi siswa;
9) Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler; dan
10) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan siswa secara berkala
c. Urusan Hubungan Masyarakat
1) mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua/wali siswa
2) membina hubungan antar sekolah dengan Komite Sekolah;
3) membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan lembaga pemerintah, dunia usaha dan lembaga social lainnya; dan
4) menyusun laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara berkala
d. Urusan Sarana dan Prasara
1) menyusun rencana kebutuhan sarana dan prasarana;
2) mengkoordinasikan pendayagunaan sarana dan prasarana;
3) pengelola pembiayaan alat-alat pengajaran;
4) menyusun laporan pelaksanaan urusan sarana dan prasarana secara berkala.
3) Koordinator Administrasi Sekolah
Koordinator Administrasi Sekolah bertanggungjawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan administrasi persekolahan secara umum. Koordinator Administrasi Sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam penyusunan administrasi sebagai berikut:
a. penyusunan hasil keputusan rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah ke dalam APBS,
b. menyusun dan mengagendakan rapat kerja sekolah, workshop, pertemuan internal dan eksternal serta kegiatan lainnya,
c. menyusun dan mengagendakan arsip persekolahan secara umum,
d. menyusun pelaporan pelaksanaan kegiatan secara bertahap,
e. penyusunan laporan akhir.
4) Bendahara Sekolah
Bendahara Sekolah bertanggungjawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan. Bendahara sekolah bertugas membantu Kepala Sekolah dalam penyusunan administrasi sebagai berikut:
a. menyusun laporan penerimaan keuangan sekolah,
b. menyusun laporan pengeluaran keuangan sekolah,
c. menyusun laporan keuangan secara bertahap,
d. menyusun laporan akhir.
5) Guru
Guru bertanggungjawab kepada kepala sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien. Tugas dan tanggungjawab seorang guru meliputi:
a. membuat program pengajaran;
1. Silabus dan system penilaian
2. Menetapkan Standar Ketuntasan Belajar Minimal
3. Progaram Tahunan/ semester
4. Skenario pembelajaran
5. Buku Catatan Siswa
6. Program mingguan guru
7. Bahan Ajar
8. Analisis Standar Ketuntasan Belajar Minimal
b. melaksanakan kegiatan pembelajaran;
c. melaksanakan kegiatan penilaian belajar, ulangan harian, semester/tahunan.
d. melaksanakan analisis hasil ulangan;
e. menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan;
f. mengisi daftar nilai siswa
g. melaksanakan kegiatan membimbing guru dalam kegiatan proses belajar mengajar;
h. membuat alat pelajaran atau alat peraga;
i. menciptakan karya seni;
j. mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum;
k. melaksanakan tugas tertentu disekolah;
l. mengadakan pengembangan bidang pengajaran yang menjadi tanggungjawabnya;
m. membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa;
n. meniliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran
o. mengatur kebersihan ruang kelas dan ruang praktikum
p. mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan pangkatnya
6. Wali Kelas
Wali Kelas membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. pengelolaan kelas,
b. penyelenggaraan administrasi kelas yang meliputi:
1) denah tempat duduk siswa,
2) papan absensi siswa,
3) daftar pelajaran kelas,
4) daftar piket kelas,
5) buku absensi kelas,
6) buku kegiatan pembelajaran atau buku kelas, dan
7) tata tertib kelas.
c. penyusunan/pembuatan statistik bulanan siswa,
d. pengisian daftar kumpulan nilai siswa (legger),
f. pembuatan catatan khusus tentang siswa
g. pencatan mutasi siswa,
h. pengisian buku laporan penilaian hasil belajar,
i. pembagian buku laporan penilaian hasil belajar.
7. Ketua Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) di sekolah
Ketua MGMP di sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut;
a. penyusunan program dan pengembangan mata pelajaran sejenis,
b. koordinasi penggunaan ruang sarana,
c. koordinasai kegiatan guru-guru mata pelajaran sejenis,
d. pelaksanaan kegiatan membimbing guru dalam proses belajar mengajar.
8. Guru bimbingan dan Konseling
Guru bimbingan dan konseling membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun program pelaksanaan bimbingan dan konseling
b. melakukan koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar;
c. memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam kegiatan belajar;
d. memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai;
e. mengadakan penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
f. menyusun statistik hasil penilaian bimbingan dan konseling;
g. melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar.
h. menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut bimbingan dan konseling;
i. mengikuti kegiatan musyawarah guru pembimbing (MGP), dan;
j. menyusun laporan pelaksanaan bimbingan dan konseling.
9. Pustakawan Sekolah
Pustakawan sekolah membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. rencanakan pengadakan buku/ bahan pustaka/media elektronika;
b. mengurus layanan perpustakaan
c. merencanakan pengembangan perpustakaan
d. memelihara dan perbaikan buku-buku/bahan pustaka/media elektronika
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan biku-buku/bahan pustaka/media elektronika;
f. menyimpan buku-buku perpustakaan/media elektronika;
g. menyusun tata tertib perpustakaan
h. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
10. Koordinator Pengelolaan Laboratorium/Ruang AVA membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadakan alat dan bahan laboratorium IPA, Bahasa, Komputer dan AVA.
b. Mengkoordinasikan jadwal dan tata tertib pendayagunaan atau pemanfaatan laboratorium atau ruang AVA secara terpadu.
c. Menyusun dan mengkoordinasikan program tugas setiap penanggungjawab pengelola laboratorium dan AVA.
d. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium dan AVA.
11. Pengelola Laboratorium atau Penanggungjawab Pengelola Laboratorium
Pengelola laboratorium membantu kepala sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium,
b. menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium,
c. menyusun program tugas-tugas laporan,
d. mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat laboratorium,
e. memelihara dan perbaikan alat-alat laboratorium,
f. mengiventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium; dan
g. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan laboratorium.
12. Kepala Tata Usaha Sekolah
Kepala tata usaha sekolah bertanggungjawab kepada kepada sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. menyusun program tata usaha sekolah,
b. mengelola keuangan sekolah,
c. mengurus administrasi ketenagaan dan siswa,
d. membina dan pemgembangan karir pegawai tata usaha sekolah,
e. menyusun administrasi perlengkapan sekolah,
f. menyusun dan penyajian data atau statistik sekolah,
g. mengkoordinasikan dan melaksanakan 6 K,
h. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
13. Laboran Laboratorium ( Fisika, Biologi dan Kimia)
Laboran laboratorium IPA membantu kepala sekolah dan penanggungjawab atau guru pengelola laboratorium Fisika, Biologi dan Kimia dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadaan alat-alat atau bahan kimia laboratorium IPA (Fisika, Biologi dan Kimia),
b. membantu menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan laboratorium IPA (Fisika, Biologi dan Kimia),
c. menyusun program kegiatan laboran,
d. mengatur pembersihan pemeliharaan, perbaikan dan penyimpanan alat-alat atau bahan kimia laboran IPA,
e. mengiventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat atau bahan-bahan kimia laboran IPA,
f. menyusun laporan pendayagunaan/pemanfaatan laboratorium IPA.
14. Teknisi Laboratorium bahasa
Teknisi Laboratorium bahasa membantu Kepala Sekolah dan Pennggungjawab/Guru Pengelola Laboratorium Bahasa dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. merencanakan pengadaan alat-alat media,
b. membantu menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan laboratorium bahasa,
c. menyusun program kegiatan teknisi laboratorium bahasa,
d. mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat laboratorium bahasa,
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat laboratorium bahasa, dan
f. menyusun laporan pendayagunaan/pemanfaatan laboratorium bahasa.
15. Teknisi Laboratorium Komputer
Teknisi Laboratorium Komputer membantu Kepala Sekolah dan Penangggungjawab/Guru Pengelola laboratorium computer dalam kegiatan kegiatan sebagai berikut :
a. merencanakan pengadaan alat-alat komputer baik perangkat keras maupun lunak,
b. membantu menyusun jadwal dan tata tertib pendayagunaan/pemanfaatan komputer,
c. menyusun program kegiatan teknisi laboratorium komputer,
d. mengatur penyimpanan, pemeliharaan, dan perbaikan alat-alat komputer,
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat/ perangkat komputer,
16. Teknisi Laboratorium Audio Visual
Teknisi AVA membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadaan alat-alat media,
b. menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan Ruang AVA,
c. menyusun program kegiatan ruang AVA,
d. mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat AVA,
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat AVA,
f. menyusun laporan pemanfaatan alat-alat AVA.
17. Teknisi Laboratorium Audio Visual
Teknisi Ruang Multi Media membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. merencanakan pengadaan alat-alat multi media;
b. menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan Ruang multi media;
c. menyusun program kegiatan ruang multi media;
d. mengatur penyimpanan, pemeliharaan dan perbaikan alat-alat multi media;
e. menginventarisasi dan mengadministrasikan alat-alat multi media;
f. menyusun laporan pemanfaatan alat-alat multi media.
FUNGSI DAN TUGAS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar